Katanya BSNP LULUS dari satuan Pendidikan ITU:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh
mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu
kurikulum 1994 atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan
persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang
tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai
semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini menjadi prasyarat untuk mengikuti
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Penilaian ini dilakukan oleh
satuan pendidikan bersama pendidik.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran: (a) kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, (b)
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c)
kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran
dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik oleh pendidik.
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
(1) kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang
dianut;
(2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan;
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi aturan sekolah;
(5) hormat terhadap pendidik;
(6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain;
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing
satuan pendidikan dan pendidik.
Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian
berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing
harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum
baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
b. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1) menunjukkan kemauan belajar;
(2) ulet tidak mudah menyerah;
(3) mematuhi aturan sosial;
(4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan
materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing
harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum
baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika dapat menggunakan indikator:
(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil
penilaian dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan
pendidikan.
d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan
materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing
harus minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum
baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
a. Ujian sekolah/madrasah mencakup:
(1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional;
(2) ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN.
b. Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
(1) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
(2) pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
4. Lulus UN
1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata -rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1
Senin, 09 Maret 2009
Kriteria LuLusan
Posted by ########## at 02.30
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)

0 Comments:
Post a Comment